NIK atau data diri yang masih berlaku atas nama sendiri (pendaftar).
Satu orang pendaftar maksimal mendaftarkan 4 orang dan hanya boleh mendaftar satu kali, termasuk calon peserta yang didaftarkan.
Pendaftar boleh ikut sebagai peserta mudik, boleh hanya mendaftarkan. Namun, peserta/ keluarga yang didaftarkan wajib berangkat agar tidak terblacklist di tahun berikutnya.
Peserta tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, cairan yang mudah terbakar, narkotika dan obat-obatan terlarang.
Penumpang tidak diperkenankan untuk turun di area yang tidak ditentukan oleh panitia, yaitu sesuai titik drop off per tiap kota.
Setiap peserta Mudik Bareng Diton 2026 wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga ketertiban serta kebersihan selama acara Mudik Bareng Diton 2026 berlangsung.
Moda Transportasi Bus
Mudik Bareng Diton 2026 dengan menggunakan moda transportasi Bus dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2026 pukul 10.00 WIB dari Pabrik PT Difan Prima Paint di Kawasan Industri Jababeka 3 Blok KA, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Gelang penanda peserta Mudik Bareng Diton 2026 hanya diberikan kepada peserta yang telah melakukan registrasi ulang sesuai dengan data yang telah diisi dalam formulir.
Diharapkan selalu memantau informasi terkini dan notifikasi pada data diri yang tercantum pada saat pendaftaran.
Jumlah barang bawaan peserta maksimal 20 kg untuk setiap 1 nomor pendaftaran dengan dimensi yang aman. Panitia tidak menyediakan bagasi tambahan dan berhak menolak jika ukuran bagasi berlebihan.
Daftar Rute Bus:
Jalur 1 : Kawasan Industri Jababeka – Tegal –
Pekalongan – Semarang – Solo – Magetan – Madiun – Surabaya Jalur 2 : Kawasan Industri Jababeka –
Purwokerto – Purworejo – Magelang – Yogyakarta
Lokasi Keberangkatan
PT Difan Prima Paint Kawasan Industri Jababeka 3 Blok KA, Kab. Bekasi, Jawa Barat
Jika akan melakukan pembatalan pada salah satu penumpang yang tertera di tiket, dapat menghubungi bantuan Layanan Pelanggan 0812-8888-1797 sebelum H-7 keberangkatan.
Permohonan pembatalan harus mencantumkan informasi lengkap peserta, yaitu nama lengkap, Nomor identitas (NIK/ No. KTP), nomor telepon yang dapat dihubungi, dan alasan pembatalan.
Peserta yang melakukan pembatalan tanpa alasan yang jelas dan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi dicoret dari daftar peserta Mudik Bersama Diton di tahun berikutnya.
Diton berhak untuk menunjuk peserta lain dari daftar tunggu untuk mengisi kursi yang kosong akibat pembatalan.
Butuh bantuan?
Hubungi kami via WhatsApp untuk pertanyaan seputar pendaftaran.